Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Bersiap Lepas Status Ibu Kota Negara
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
situs slot demo gacor
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Sebanyak delapan fraksi DPR sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Baleg DPR dan perwakilan pemerintah beradu argumen soal kemungkinan DPR tak ikut pindah ke IKN dengan menjadikan Jakarta ibu kota legislasi.
Aturan baru untuk Pilkada di Jakarta dalam RUU DKJ diatur tidak lagi mesti 50 plus 1, sehingga menutup peluang dua putaran.
Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai disahkan pada 4 April mendatang.