Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
situs slot demo gacor
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.
Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.