Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Rekening Dibuka dan Dibebaskan Dari Kasus Korupsi BTS
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
situs slot demo gacor
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.
Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Selain 5 tahun penjara, dalam perkara ini juga jaksa menuntut agar Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, simak perannya dalam kasus tersebut
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.