Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
situs slot demo gacor
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus BTS Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli karena vonis belum siap dibacakan.