Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK
Firli Bahuri bersikukuh ingin mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
situs slot demo gacor
Firli Bahuri bersikukuh ingin mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri para Rabu (27/12/2023) besok.
Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, akan diperiksa Rabu (27/12/2023) besok. Kuasa hukum SYL minta Firli segera ditahan.
Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Firli menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara
Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Alasannya, surat yang diajukan Firli merupakan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.
Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:
Rabu 27 Desember 2023 bakal jadi rabu keramat bagi Firli Bahuri, mulai dari ancaman jemput paksa, ditahan hingga putusan etik dari Dewas KPK.