Ketua MKMK Tegaskan Putusan Majelis Lembaga Etik Tak Bisa Jadi Objek Gugatan Anwar Usman di PTUN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan
situs slot demo gacor
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan
Sidang pembacaan putusan untuk hakim Anwar Usman akan digelar, Kamis (4/7/2024) besok.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mendengarkan keterangan hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengaku kecewa dirinya diadang ikut diskusi PWF di Bali.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunda terlebih dahulu penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.
RUU MK ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.
Berikut dua pelanggaran etik yang kembali dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yakni tak terima putusan MKMK hingga gugat Ketua MK ke PTUN.
Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.