Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar
Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.
situs slot demo gacor
Hamdan Zoelva mengatakan Irman Gusman memiliki legal standing mengajukan gugatan sengketa Pemilu.
Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi meminta KPU RI mengurai tafsir soal masa jeda lima tahun untuk caleg dapat ikut kontestasi Pemilu.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumatera Barat.
DKPPÂ menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk karena tak jalankan putusan PTUN Jakarta soal DCT anggota DPD Irman Gusman.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU
DKPP RI, Rabu (20/3/2024) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.
Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengacara Irman Gusman soroti KPU lebih pilih tafsirkan putusan PTUN No. 600 dibandingkan melaksanakan perintah putusan PTNU.
Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP) RI.