Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik oleh MA
MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
situs slot demo gacor
MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan
MA membacakan putusan kasasi terhadap gugatan Zaini Mustofa ke Yusuf Mansur. MA menolak gugatannya sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal
Kejagung memastikan temuan dan rekomendasi Komisi Yudisial terhadap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur akan dimasukkan ke dalam memori kasasi.
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
Mahkamah Agung menolak kasasi Johnny G Plate, dan menambah perbaikan bahwa satu mobil Landrover Nopol B 10 HAN yang dijadikan barang bukti untuk dirampas negara
Lembaga antirasuah itu berharap Eltinus Omaleng menyerahkan diri ke KPK supaya bisa putusan eksekusi kasasi bisa dilaksanakan.
KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.