MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun
Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
situs slot demo gacor
Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.