Sidang Vonis Edward Hutahaean di Kasus BTS Ditunda hingga 4 Juli
Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus BTS Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli karena vonis belum siap dibacakan.
situs slot demo gacor
Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus BTS Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli karena vonis belum siap dibacakan.
Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan
Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.
Sumber uang Rp40 miliar yang diberikan kepada anggota BPK 2019-2024 Achsanul Qosasi berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dakwaan itu terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Empat tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sudah dilimpahkan penahanannya.