Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati.
situs slot demo gacor
Dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Malang terungkap setelah 3 bulan korban tewas. Jasad korban dimutilasi dan dibuang ke sungai.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka JM masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Tersangka serahkan diri ke polisi karena dihantui
Terungkap fakta baru kasus suami mutilasi istri di Malang. Kehidupan rumah tangga tersangka dan korban sudah tidak harmonis.
Begini kronologi suami mutilasi istrinya hingga berakhir menyerahkan diri ke polisi di Malang, Jatim.
Pelaku membunuh istrinya sendiri di rumahnya di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).