Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
situs slot demo gacor
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak.
Saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BPJS Kesehatan meminta kajian mendalam tentang program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum diterapkan ke masyarakat.
Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien untuk mendukung program KRIS.
Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.