MA hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
situs slot demo gacor
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Langka Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di MA mirip dengan pengujian pasal terkait usia capres-cawapres di MK.
Mahkamah Agung dinilai telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi
PKS menilai PKPU yang mengatur batas usia minimal usia calon kepala daerah 30 tahun telah sesuai dengan UU, sehingga putusan MA, menurut PKS tidak sesuai UU.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu 29 Mei 2024.
Pihak Istana enggan mengomentari soal Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas umur Calon Kepala Daerah.
Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.
Begini alasan MA bisa memutuskan gugatan soal batas usia kepala daerah dalam jangka waktu tiga hari saja sejak perkara didistribusikan.
Jubir MA mengungkapkan alasan hakim memutus syarat minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur yang terbilang singkat.