Komisi II DPR Respons Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.
situs slot demo gacor
MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.
Putusan MK tersebut membuat masa jabatan para kepala daerah yang tadinya harus berakhir pada bulan Desember ini, dapat tetap menjabat hingga 2024
Guspardi menilai, mereka yang mengajukan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 merasa tidak sesuai dengan masa jabatan kepala daerah selama lima
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, meyakini MK bertindak objektif dengan putusan ini.