Kasus KKN Soeharto Dianggap Sudah Selesai Setelah Penghapusan Namanya dari TAP MPR RI
Jimly mengatakan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR RI 11/1998 itu menandakan presiden kedua RI itu sudah tidak terbukti secara hukum telah KKN
situs slot demo gacor
Jimly mengatakan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR RI 11/1998 itu menandakan presiden kedua RI itu sudah tidak terbukti secara hukum telah KKN
Titiek pun memahami jika ada sebagian masyarakat yang tidak puas dengan dengan kepemimpinan ayahnya tersebut.
Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan
Golkar respons polemik penghapusan nama Soeharto di TAP MPR tentang pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Amnesty International Indonesia menilai keputusan MPR mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan kemunduran reformasi.
MPR RI mengungkapkan alasan membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari TAP perintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku, namun proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Bamsoet menyatakan fraksi Golkar di MPR ajukan pengkajian pasal 4 TAP MPR tentang Penyelenggaraan Negara Bersih Bebas KKN yang eksplisit menyebut nama Soeharto.
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah dan Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand menggagas kerja sama Internasional di ...
Sejak menjabat kembali sebagai Mentan, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi.