Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung mengatakan putusan Komisi Yudisial (KY) terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menganulir vonis bebas Ronald Tannur
situs slot demo gacor
Mahkamah Agung mengatakan putusan Komisi Yudisial (KY) terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menganulir vonis bebas Ronald Tannur
Joko mengungkapkan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Terbaru ini, Dadi Rachmadi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diperiksa Komisi Yudisial (KY).
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis bebas terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.
KY mulai menurunkan tim investigasi untuk mengusut majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Pegi Setiawan mengungkapkan rencana aktivitasnya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar. Ingin istirahat, kumpul keluarga, lalu kembali bekerja.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Khadafi, mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim, harus menyadari hal tersebut.
KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut. Sebab, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik
Jumlah yang dibutuhkan adalah 13 orang untuk dibagi ke beberapa kamar, termasuk kamar pidana dan kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Komisi Yudisial (KY) membuka kembali pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung periode 2024.