Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
situs slot demo gacor
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi tetap bersikukuh tak melakukan pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akan menghadapi sidang vonis usai diduga terlibat dalam korupsi menara BTS 4G.
Jaksa tetap berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui pernah menerima Rp40 miliar dan berharap majelis hakim memaafkannya di pengadilan.
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi membantah melakukan pemerasan hingga memperoleh Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sumber uang Rp40 miliar yang diberikan kepada anggota BPK 2019-2024 Achsanul Qosasi berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana 4 tahun bui dan denda Rp1 miliar di kasus TPPI pengadaan korupsi BTS.