Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
situs slot demo gacor
BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen anggotanya siap menerapkan KRIS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tidak menghapus sistem kelas 1, 2, 3 oleh BPJS Kesehatan. KRIS mengatur standar minimum layanan di RS.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang bakal diterapkan tidak akan berpengaruh pada pelayanan yang didapatkan peserta.
Ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.