Nyoman Sukena Bebas, Kuasa Hukum: Kasus Landak Jawa Jadi Pelajaran Penegak Hukum, Jangan Baper
Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani.
situs slot demo gacor
Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani.
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan memelihara hewan landak jawa, langsung sujud syukur dan peluk istri.
I Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara landak setelah terjerat kasus di pengadilan. Setelah bebas, dia berencana beternak babi dan ayam.
Kendati demikian, Harli menuturkan bahwa I Nyoman Sukena hingga kini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Tak ditemukan niat jahat, Nyoman Sukena dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa.
Empat ekor landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi, I Nyoman Sukena, akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pada Kamis (19/9) di PN Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa pemelihara Landak Jawa, Sukena.
Ayah Nyoman Sukena, Made Klemeng mengaku tak tahu siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi karena memelihara landak Jawa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena.
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali