MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
MA memutuskan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
situs slot demo gacor
MA memutuskan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
MA menyebut Zarof Ricar memang sempat bertemu dengan hakim agung yang memutus perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, hakim agung itu tidak menggubrisnya
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pertemuan tersebut bersifat eksidental dan tidak memengaruhi proses kasasi.
Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, Soesilo terkonfirmasi bertemu dengan Zarof Ricar. Walau demikian, Soesilo tidak melanggar kode etik
MA membentuk tim khusus menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus Ronald Tannur
Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar.
Hakim di sejumlah pengadilan menunda persidangan di hari pertama cuti massal, Senin (7/10), sebagai bagian dari aksi solidaritas menuntut kesejahteraan.
MA menjamin tak akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang memilih untuk melakukan agenda cuti selama periode 7-11 Oktober 2024.
Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.
Mahkamah Agung menyebut Kemenkeu telah menyetujui sebagian usulan perbaikan kesejahteraan hakim, di antaranya gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim.