Mardani Maming Ajukan Peninjauan Kembali, Begini Pendapat Mantan Pimpinan KPK
Mantan Komisioner KPK Haryono Umar turut berkomentar terkait peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani Maming
situs slot demo gacor
Mantan Komisioner KPK Haryono Umar turut berkomentar terkait peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani Maming
Mahkamah Agung mulai memproses permohonan kasasi terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Suparji menambahkan keputusan MA akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK dengan landasan intervensi dan \'cawe-cawe\'.
Pengacara Otto Hasibuan menyampaikan seharusnya para terdakwa dari awal kasus Vina harus didampingi pengacara.
Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).
Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
HUT Mahkamah Agung RI harus dijadikan sarana untuk merefleksi dan mengevaluasi apa yang telah dikerjakan setahun sebelumnya dan rencana ke depan