Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.
situs slot demo gacor
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan
KY surati MA untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Yudi optimistis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.
Hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara.
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).
Para terpidana korupsi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.