Putusan MK: Masa Jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota Dilantik pada 2019 Berakhir di 2024
Apabila masa jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.
situs slot demo gacor
Apabila masa jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.