Pemprov DKI: Bebas Pajak PBB-P2 Tetap Berlaku untuk Pemilik Satu Rumah
Pemprov DKI menjelaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hanya akan dikenakan terhadap satu objek yang dimiliki.
situs slot demo gacor
Pemprov DKI menjelaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hanya akan dikenakan terhadap satu objek yang dimiliki.
Pemprov DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar lagi dengan syarat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan ...