Pajak progresif Kendaraan di Jateng Dihapus hingga Akhir 2024
Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan menghapus pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.
situs slot demo gacor
Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan menghapus pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.
Untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bila tak melakukan blokir STNK, maka pemilik lama akan terus dikirim surat konfirmasi tilang ETLE, surat telat bayar pajak kendaraan dan kena pajak progresif.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 0,5%.