Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya
Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.
situs slot demo gacor
Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan cara mendapatkan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2024 sesuai Pergub DKI No.16 Tahun 2024.
Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp2 Miliar.
Pemprov DKI menjelaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hanya akan dikenakan terhadap satu objek yang dimiliki.
PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.