Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
situs slot demo gacor
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Polda Jabar bakal sesegera mungkin memproses pembebasan Pegi imbas putusan hakim yang menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus Vina.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi.
Sejak awal, penangkapan Pegi Setiawan pada Mei 2024 telah menuai kontroversi publik. Sebagian meyakini Pegi yang ditangkap bukan pelaku sesungguhnya.
Reza Indragiri menyebut ada satu bukti penting yang harus diungkap polisi. Bukti itu bisa mengubah 180 derajat kasus Vina Cirebon.
Ada sembilan poin putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kini, Pegi tak lagi menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan alias Perong.
Tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi Setiawan dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Keluarga dan kerabat Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung jelang sidang putusan praperadilan yang digelar siang ini.