Dituntut 10 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim Divonis 20 Tahun
Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
situs slot demo gacor
Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak puas vonis hakim dan menginginkan terdakwa dihukum mati.
JND (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024.
JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena tergolong anak di bawah umur. Sementara proses hukum terhadapnya dikebut.
Tak hanya merudapaksa dua korbannya, JND juga ternyata sempat memberi pengakuan palsu.
Reza Indragiri mengatakan polisi perlu hati-hati menarasikan pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam terpengaruh alkohol.
Korban pembunuhan tetangganya di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, sudah dimakamkam, Selasa (6/2/2024).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.
Lima jenazah korban dimakamkan berdampingan, tidak dalam satu liang lahad.
Pelaku pembunuhan adalah seorang siswa SMK beinisial JND. Motifnya adalah karena cintanya ditolak.