Terkait PK Mardani Maming, Dua Ormas Gelar Aksi Minta MA Beri Putusan yang Bikin Jera Koruptor
Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
situs slot demo gacor
Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).
Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada
Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melawan dengan mengajukan PK di PN Cirebon, Susno Duadji yakini kasus ini segera tamat.
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon. Sudirman diwakilkan kuasa hukumnya ajukan PK ke PN Cirebon
Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, diperkirakan akan keluar dalam waktu 3-6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan peninjauan kembali yang dilayangkan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina.
Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK.
Salah satu isi dari PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon adalah dugaan hakim yang salah memberikan vonis kepadanya.
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Supriyanto, tampak berubah drastis usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.