OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).
situs slot demo gacor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).
OJK mencatat masih ada lima dari 174 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi permodalan minimal Rp100 miliar hingga saat ini.