Pelaku Penyalagunaan Tabung LPG Subsidi di Subang Ditangkap Polisi, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dikenakan sanksi pidana dan denda Rp60 miliar