Pedagang Pasar Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK
APARSI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi pelaku ekonomi kerakyatan yang terdampak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun
situs slot demo gacor
APARSI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi pelaku ekonomi kerakyatan yang terdampak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun
Kemenkes diminta menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024.
PP Kesehatan memastikan kehadiran negara dalam pengaturan kesehatan di Indonesia.
RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurutnya, revisi PP 28/2024 ini penting untuk diakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak.
GAPPRI mengkhawatirkan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin masif setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Apindo menyebut kinerja industri dan perekonomian nasional bakal turut terdampak imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Gappri mengklaim tidak dilibatkan dalam public hearing terkait dengan PP 28/2024 yang digelar Kementerian Kesehatan.
PP 28/2024 sebenarnya tidak mengatur terkait dengan desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
PP Kesehatan dinilai memiliki dampak serius yang dapat mengancam penghidupan ekonomi rakyat sampai mempersempit lapangan kerja.