Alasan MUI Tak Loloskan Produk Halal dengan Nama Bermasalah dalam Proses Sertifikasi
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan
situs slot demo gacor
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan
BPJPH Kemenag memastikan kandungan produk-produk yang diberi nama 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Menag Yaqut mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.
MUI mengungkap temuan sejumlah produk pangan dengan nama tuyul, beer, wine, hingga tuak memiliki sertifikat halal. MUI minta masyarakat hati-hati.
Nilai konsumsi produk halal di dunia diperkirakan mencapai 2,4 triliun dolar AS pada tahun 2024.
Indonesia saat ini menempati posisi ketiga dunia dari segi perdagangan produk halal di ASEAN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Singapura untuk mengembangkan kawasan industri produk halal di Indonesia.
Kerja sama pengakuan standar halal ini telah dimasukkan dalam The List of Recognized Bodies yang diupdate pada 3 April 2024.
Aqil Irham menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000.
BPJPH akan melakukan audit melalui proses dalam uji laboratorium untuk mengetahui apakah barang gunaan terkontaminasi produk non-halal.