Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal
Polemik kenaikan UKT yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.
situs slot demo gacor
Polemik kenaikan UKT yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.
Sejak Senin (27/5), sejumlah mahasiswa berkemah di halaman depan Balairung UGM memprotes atuan Iuran Pembangunan Institusi atau uang pangkal.
Pengamat pendidikan menilai biang masalah persoalan UKT adalah aturan yang melegalkan PTN-BH, sehingga mendesak pemerintah menghapus status PTN-BH.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai status PTN badan hukum membuat pemerintah lepas dari kewajiban menyediakan pendidikan murah kepada rakyat.
Sejumlah mahasiswa baru PTN menceritakan pengalaman mereka mendapatkan kewajiban UKT yang kemahalan.
Pengamat pendidikan menilai akar masalah dari munculnya fenomena kenaikan UKT merupakan buah dari aturan pelaksanaan PTN-BH di Indonesia.
Ditjen Dikti menyatakan Pasal 6 Permendikbud 2/2024 mengatur hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester.
Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman merespons rencana Yayasan Trisakti menempuh jalur hukum terkait perubahan status kampus jadi PTN.