BREAKING NEWS: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
situs slot demo gacor
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).
Pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo ditunda Senin (8/1/2024).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang vonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.