Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Begini ResponĀ Pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
situs slot demo gacor
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekerja sebagai pegawai negeri sipil selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan vonis Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp10 miliar selain penjara 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara dan denda 500juta. Begitu pula JPU KPK.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Brian Manuel menyebut kliennya dirugikan dengan penundaan sidang putusan kasus gratifikasi dan TPPU.
Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakanĀ hari ini, Kamis (4/1/2024)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor beralasan belum rampung menyusun berkas putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo, bakal divonis dalam kasus dugaan gratifkasi, Kamis (4/1/2024) hari ini.