RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun
Draf revisi UU Keimigrasian mengatur pembatasan masa pencegahan orang keluar negeri menjadi maksimal satu tahun.
situs slot demo gacor
Draf revisi UU Keimigrasian mengatur pembatasan masa pencegahan orang keluar negeri menjadi maksimal satu tahun.
Draf RUU perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur imigrasi tak dapat menolak orang ke luar negeri demi keperluan penyelidikan.
Dalam bunyi usulan RUU Imigrasi diatur bahwa pencegahan keluar negeri demi kepentingan penyidikan adalah 6 bulan, dan bisa diperpanjang lagi 6 bulan.
Dalam UU Keimigrasian sebelumnya diatur bahwa seseorang bisa ditolak keluar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.