Pengacara SYL: Green House Milik Bos Parpol Diduga dari Uang Kementan
Pengacara Syaharul Yasin Limpo menyebut pembangunan green house milik pimpinan parpol di Kepulauan Seribu diduga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian.
situs slot demo gacor
Pengacara Syaharul Yasin Limpo menyebut pembangunan green house milik pimpinan parpol di Kepulauan Seribu diduga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian.
Jaksa pada KPK menuntut SYL 12 tahun penjara terkait dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL ketika menjadi Mentan, Jumat (28/6/2024),
Hal yang memberatkan tuntutan Syahrul Yasin Limpo adalah tindak pidana korupsi dilakukannya dengan motif tamak.
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024).