Nggak Perlu Khawatir Tak Lulus Uji SIM C1, AHM Bagikan Triknya
Korlantas Polri menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor dengan mesin 250-500 cc
situs slot demo gacor
Korlantas Polri menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor dengan mesin 250-500 cc
Klasifikasi itu dinilai dapat jadi filter pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar, dam meminimalisir risiko kecelakaan.
Tanggal 17-18 Juni bertepatan Hari Raya Idul Adha, apabila masa berlaku SIM pada tanggal tersebut habis polisi biasanya memberikan dispensasi.
Tak semua model motor '250 cc' di Indonesia perlu dikendarai pakai SIM C1 karena kapasitas mesin sebenarnya bisa jadi di bawah itu.
Tarif pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu, sedangkan perpanjangannya Rp75 ribu.
Penerapan SIM C1 untuk motor listrik masih menunggu arahan Kemenhub soal penyetaraan mesin bensin 250-500 cc.
Kini penunggang motor 250-500 cc perlu SIM khusus, yakni SIM C1, yang baru saja diterbitkan Korlantas Polri.
SIM C2 untuk moge hanya bisa diterbitkan bagi seseorang yang sudah memiliki SIM C1 selama satu tahun.
SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc yang dianggap sudah matang skill, knowledge dan attitude.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM CI sebagai syaray mengendari sepeda motor mulai 250-500 cc.