Mulai 1 Juni 2025 Nyetir di Negara ASEAN Tak Perlu SIM Internasional
SIM Indonesia diakui dan boleh digunakan di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
situs slot demo gacor
SIM Indonesia diakui dan boleh digunakan di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan SIM Indonesia di 8 negara ASEAN mulai bulan Juni 2025.
Polri menyatakan SIM Indonesia bisa digunakan di setiap negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025, jadi Anda tak perlu SIM Internasional untuk mengemudi kendaraan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi gambar kendaraan sesuai kategori bakal diberlakukan kepolisian mulai bulan depan.
Korlantas Polri menyatakan pelaksanaan NIK menjadi nomor SIM ditargetkan pada 1 Juni 2025.
Sejumlah warga mengomentari rencana penerapan syarat BPJS Kesehatan untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berlakunya SIM Indonesia di ASEAN bisa terjadi usai penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan
SIM domestik Indonesia bisa digunakan untuk mengemudi kendaraan di berbagai negara ASEAN, termasuk Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Tak semua model motor '250 cc' di Indonesia perlu dikendarai pakai SIM C1 karena kapasitas mesin sebenarnya bisa jadi di bawah itu.
Tarif pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu, sedangkan perpanjangannya Rp75 ribu.