PPATK Diminta Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun di Masa Pemilu 2024
Klarifikasi soal transaksi mencurigakan itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
situs slot demo gacor
Klarifikasi soal transaksi mencurigakan itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 Triliun selama masa Pemilu 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut para pihak yang menggunakan sumbangan asing untuk biaya kampanye pemilu bisa dipidana.
PPATK mengungkap adanya partai politik yang belum lama berdiri namun memiliki transaksi keuangan fantastis.
Aliran uang hasil tindak pidana narkotika rupanya ada yang mengalir ke oknum-oknum petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala PPATK mengatakan transaksi keuangan jumbo hingga triliunan rupiah melibatkan politikus (bendahara parpol) hingga calon anggota legislatif (caleg).
PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
PPATK menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan oleh para calon anggota legislatif (Caleg) pada periode 2022 sampai 2023.
Polri dalam hal ini telah menerima 5 laporan transaksi mencurigakan, KPK 9 laporan, dan Kejaksaan Agung menerima 4 laporan.
PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan dari 100 caleg peserta Pemilu 2024 sebesar Rp51,4 triliun.