Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
Dewas KPK menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada pansel capim KPK.
situs slot demo gacor
Dewas KPK menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada pansel capim KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian. Ia dihukum potong gaji 20 persen.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku akan mempelajari laporan yang dilayangkan staf Sekjen PDIP Hasto kepada penyidik Rossa Purbo dkk.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul lantas mempersilakan Dewas KPK mendorong revisi UU KPK.
Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengaku heran dengan tindakan Ghufron tersebut lantaran menganggap anggota Dewas KPK sebagai orang-orang kriminal.
Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.
Tanpa menyebut contoh sosok, Tumpak menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel Capim KPK yang saat ini sudah digodok Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi resmi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK lewat Keppres yang sudah ditandatangani. Ada tiga pertimbangan terkait Jokowi menandatanganinya.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua