Jokowi Teken UU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu pasal pada UU itu menyatakan ibu melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.
situs slot demo gacor
Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu pasal pada UU itu menyatakan ibu melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.
Kecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar pada perempuan ketimbang leki-laki.
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan
Apindo sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.
Kemnaker sambut baik persetujuan DPR atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang.
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Simak cerita para ibu merespons aturan cuti tiga hari untuk suami yang istrinya melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).