Kurir Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
situs slot demo gacor
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana tiga tahun penjara dalam kasusu penyediaan Menara BTS.
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kesimpulan demikian termaktub dalam tuntutan jaksa, bahkan dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi kawan eks Dirut BAKTI itu.
Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat \'healing\' tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana 4 tahun bui dan denda Rp1 miliar di kasus TPPI pengadaan korupsi BTS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan.