Jakarta (ANTARA) – Pemulihan layanan platform X di Brasil diwartakan masih tertunda, meskipun perusahaan media sosial itu sudah memutuskan untuk mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil.
Menurut laporan Reuters yang dikutip olehEndgadgetpada Sabtu (5/10), pemulihan layanan platform X di Brasil masih tertunda di antaranya karena perusahaan membayar dendanya ke bank yang salah.
Setelah layanannya dilarang selama berminggu-minggu di Brasil, X pada akhir September mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil untuk menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut, menutup akun yang dituduh menyebarkan informasi salah dan ujaran kebencian, dan membayar denda.
Denda yang dikenakan kepada perusahaan media sosial X nilainya dilaporkan mencapai5 juta dolar AS atau sekitar Rp78,3 miliar.
Mengutip berkas pengadilan Jumat, Reuters melaporkan bahwa X menyatakan telah membayar denda dan meminta agar layanannya dipulihkan.
Namun, Hakim AgungAlexandre de Moraes menyebut dana tersebut masuk ke bank yang salah, dan pelaksanaan keputusan mengenai pemulihan layanan harus menunggu dana ditransfer.
Menurut laporan Reuters, X berkukuh telah membayar denda secara benar.
PlatformX dilarang di Brasil sejak akhir Agustus 2024 karena perusahaan menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi salah dan ujaran kebencian.
Meski awalnyamenolak perintah pengadilan, perusahaan kemudianmengubah pendiriannya dan menyatakan sedang bekerja sama dengan pemerintah Brasil untuk memulihkan layanannya di negara tersebut.