Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan wacana penerapan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia 100 Mbps masih menanti masukan dari berbagai pihak, terutama operator.
Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, mengatakan penetapan batasan tersebut butuh regulasi. Sementara, penyusunan aturan butuh masukan dari berbagai pihak.
\”Harus melalui masukan-masukan dari operator, masyarakat, dan lain sebagainya. Memang saat ini kami sedang mencari masukan-masukan dari operator, kira-kira seperti apa nanti kebijakannya,\” ujar Wayan di Sekretariat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Jakarta, Rabu (31/1).
\”Misalnya, apakah bertahap, apakah nanti serentak dalam periode beberapa tahun. Saat ini kami dalam posisi masih mencari masukan ke penyelenggara komunikasi, baik untuk penyelenggara fixed broadband dan juga kepada penyelenggara seluler, mobile broadband,\” ia menambahkan.Pilihan RedaksiMenkominfo Akan Batasi Kecepatan Internet Fixed Minimal 100 MbpsRespons Telkomsel Soal Wacana Speed Internet Fixed Minimal 100 MbpsMenerka Harga Paket Internet Rumah jika Kecepatan Minimal 100 MpbsBagaimana soal tarifnya nanti jika kebijakan batas atau threshold kecepatan ini diterapkan?

ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

\”Itu belum kami bisa jawab, karena, kan bisa saja nanti menurut masukan operator dengan kecepatan seperti ini justru malahan lebih banyak [pelanggan], justru bisa nurun tarif,\” papar dia.
Beberapa kajian untuk menerapkan kebijakan ini adalah agar masyarakat sebagai pengguna dan operator sebagai penyedia internet mengalami kerugian.
Menurutnya penerapan kebijakan ini harus benar-benar menguntungkan kedua belah pihak.
\”Kita tidak akan merugikan. Kita mengkaji jangan sampai merugikan masyarakat, merugikan operator.Yang penting dilihat, dibuka secara jelas-jelas bagaimana hasil kajiannya itu menjadi dasar,\” jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menaruh perhatian khusus mengenai kecepatan internet fixed broadband di Indonesia yang masih lelet.
Budi Arie, dalam keterangan di laman resmi Kominfo, mengatakan kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24, 9 Mbps. Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, ia menyatakan Kominfo berencana \”membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.\”
Menkominfo juga akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
\”Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,\” ungkap Budi pekan lalu.

By admin