Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) bakal dibentuk pertengahan 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pembentukan lembawa pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2022 silam.Masih Minus Sanksi, Serius Enggak sih Pencegahan Kebocoran Data?\”Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Presiden. Drafnya sudah ada, tinggal tunggu jadwalnya target kami Q2 tahun ini itu bisa selesai, jadi Perpres mengatur lembaga baru itu,\” kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1), mengutip Antara.
Lembaga pengawas PDP akan menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam UU PDP. Dalam regulasi itu terdapat pasal 58 ayat 2 yang menyebut lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi masyarakat, tapi juga melakukan penegakan hukum administratif UU tersebut.

ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Menurut Semuel lembaga itu akan bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden. Namun, pada tahap awal lembaga ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.Viral Soeharto \’Hidup\’ Lagi Dorong Nyoblos, Netizen BerangSemuel mencontohkan contoh serupa dengan lembaga tersebut, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
\”Umpamanya seperti BPOM. Dulu itu melalui Kementerian Kesehatan karena sudah mature langsung di bawah presiden. Lalu, ada BPS juga di bawah presiden tapi melalui Bappenas dulunya,\” kata Semuel.
\”Nah, (lembaga pengawas PDP) kan baru, untuk tahap awal supaya organisasinya cukup mature dan bisa running sesuai harapan, dia melaporkan presiden melalui Kominfo,\” tuturnya, mengutip Detik.

Tugas lembaga pengawas PDP masuk dalam Pasal 59 menuturkan bahwa otoritas ini melaksanakan, pertama, perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

By admin