Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberi peluang kepada Pemerintah memaksa penyelenggara sistem elektronik (PSE) menutup akun yang dianggap melanggar. Google memberikan respons.
UU ITE disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2023. Salah satu aturan terbarunya adalah kewenangan penyidik menutup akun media sosial (medsos) dengan cara memerintahkan PSE.
Google Indonesia, salah satu PSE, pun mengaku akan kembali kepada aturan internal mereka.Kominfo Bantah UU ITE Ancam Blokir Google cs Buntut Badan Hukum\”Tentu kami akan selalu balik lagi ke community guideline dan product policy. Apabila benar [melanggar], maka akan kami takedown,\” kata Country Marketing Manager Google Muriel Makarim, di sela media briefing di Jakarta, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Aturan tentang penutupan akun ini tertuang dalam Pasal 43 huruf (i) di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa \”memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.\”
PPNS yang dimaksud diatur dalam Pasal 43 ayat (1) yakni mereka yang berada di \”lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.\”Viral Soeharto \’Hidup\’ Lagi Dorong Nyoblos, Netizen BerangPPNS memiliki kewenangan untuk memutus sementara akun media sosual, uang elektronik, dan aset digital.
Sementara itu, koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, dan Remotivi, menilai Pemerintah tidak belajar dari kasus di Papua.
Pada 2019, pemutusan akses internet di Papua dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
\”Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia,\” sebut Koalisi.
Di sisi lain, Kominfo berkata isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan terjadi lagi di revisi kedua.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan UU ITE terbaru melindungi hak-hak asasi manusia. Menurut dia, selama bisa dibuktikan dan memang untuk kepentingan publik yang luas, tidak akan ada jeratan.
\”Kami harapkan penggunaannya tepat,\” kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12).